Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Strategi Penanggulangannya: Perspektif Hukum Nasional dan HAM
đź“„ Abstract
ReferensiÂ
Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara RI Tahun 2007 No. 58.
Indonesia. (2002). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014. Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
United Nations. (2000). Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Palermo Protocol).
Komnas Perempuan. (2021). Catatan Tahunan (CATAHU) Tentang Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.
Lestari, W. (2021). Hukum Pidana Internasional dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yogyakarta: Deepublish.
Subekti, R. (2020). Perdagangan Orang di Indonesia: Kajian Hukum dan Praktik Penanggulangannya. Bandung: Refika Aditama.
Komnas HAM. (2019). Pedoman Penanganan Kasus TPPO Berbasis HAM. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Surya, R. (2018). Hak Asasi Manusia: Teori, Instrumen dan Implementasi. Malang: Setara Press.
IOM Indonesia. (2022). Laporan Tahunan Penanganan Korban Perdagangan Orang. Jakarta: International Organization for Migration
Nurhayati, S. (2020). “Strategi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Perbatasan”. Jurnal Hukum dan HAM, Vol. 11(2), 145–160.
Aziza, N. (2019). “Pendekatan HAM dalam Perlindungan Korban TPPO”. Jurnal Perlindungan Perempuan dan Anak, Vol. 5(1), 22–34.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Protokol Palermo, 2000.
Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan.
IOM Indonesia. (2021). Trafficking in Persons in Indonesia: Challenges and Response Strategies.
Harkrisnowo, Harkristuti. (2010). Perdagangan Orang dalam Perspektif HAM. Jakarta: UI Press.
UNODC. (2020). Global Report on Trafficking in Persons.
ℹ️ Informasi Publikasi
📝 HOW TO CITE
Irnawati; sukoco, sukoco; Irdyansah, Andry, "Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Strategi Penanggulangannya: Perspektif Hukum Nasional dan HAM," CIVICS EDUCATION AND SOCIAL SCIENCES JOURNAL, vol. 7, no. 1, Jun. 2025.