Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Pembentuk Politik Hukum dalam Penerapan Perkawinan Beda Agama
đ Abstract
Referensi
Adha, M. M., & Susanto, E. (2020). Kekuatan Nilai-nilai Pancasila dalam Membangun Kepribadian Masyarakat Indonesia. Al-Adabiya: Jurnal Kebudayaan dan Keagamaan., 15(1), 115-134.
Darmabrata, W. (2003). Tinjauan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Beserta Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaanya. Jakarta: CV Gitama Jaya.
Erwinsyahbana, T. (2012). Sistem hukum perkawinan pada Negara hukum berdasarkan pancasila. Jurnal ilmu hukum, 3(1), 1-29.
Fauzi, R. (2018). Perkawinan Campuran Dan Dampak Terhadap Kewarganegaraan Dan Status Anak Menurut Undang-Undang Di Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1).
Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297-308.
Indrawan, M. S., & Artha, I. (2019). Pengaturan Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(3), 1-14.
Irawan, A. D., & Prasetyo, B. (2022). Pancasila sebagai Landasan Politik Hukum Kebangsaan. Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, 9(1), 1-7.
Ismaya, H. (2009). Pendidikan Pancasila, Pokok- Pokok Materi Perkuliahan. Bojonegoro: IKIP PGRI: FPIPS.
Markus, E. J., Wijayati, R. A., & Pandiangan, L. E. (2023). Analisis Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Jurnal Hukum to-ra, 9(1), 24-37.
Nurcholish , A. (2014). Pernikahan Beda Agama dan Jaminan Kebebasan Beragama di Indonesia. Jurnal Hak Asasi Manusia, 11(11), 165-220.
Prasetyo, T., & A.H., B. (2007). Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum, Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
RI, M. (2023). MPR RI. Retrieved from www.mpr.go.id: https://www.mpr.go.id/berita/HNW:-Perkawinan-Beda-Agama-Tidak-Sejalan- dengan-Konstitusi
Rosidah, Z. N. (2013). Singkronisasi Peraturan Perundang Undangan Mengenai Perkawinan Beda Agama. al-ahkam: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 23(1), 1-20.
Salim , H. (2002). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.
Setiono. (2010). Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum. Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta.
Sutopo, H. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif, Dasar Teori dan Terapannya dalam Penelitian. Sebelas Maret University Press.
Toni, & Faishal. (2019). Pancasila Antara Akumulasi Informasi dan Paradigma Kebangsaan. Jurnal Hukum, 13(1), 57-63.
âšī¸ Informasi Publikasi
đ HOW TO CITE
Ismaya, Heru; Fifi Zuhriah; Itok Dwi Kurniawan, "Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Pembentuk Politik Hukum dalam Penerapan Perkawinan Beda Agama," CIVICS EDUCATION AND SOCIAL SCIENCES JOURNAL, vol. 6, no. 1, Jun. 2024.