Pengelolaan Sampah di Kabupaten Deli Serdang di Tinjau dari Perda Nomor 4 Tahun 2021
đź“„ Abstract
Referensi
Tenriawaru, A., Surimi, L., Bahri, S., Saidi, L. O., Ransi, N., & Hamundu, F. M. Pemetaan Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal Menggunakan Sistem Informasi Geografis Kelurahan Kambu Kota Kendari Berbasis Web.
Soemantri, Y. V., Sularto, R. B., & Wisaksono, B. (2017). Lingkungan Hidup (Studi Dumping Limbah tanpa Izin Terkait dan Berdasarkan Putusan Nomor 61/pid. sus/2015/pn. unr. Jo. Nomor 162/pid. sus/2016/pt. smg.). Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-18.
Marpaung, Desi Natalia, Yudha Nur Iriyanti, and Diansanto Prayoga. (2022). Analisis Faktor Penyebab Perilaku Buang Sampah Sembarangan Pada Masyarakat Desa Kluncing, Banyuwangi. Preventif : Jurnal Kesehatan Masyarakat 13(1): 47–57.Putri, Dewi Sartika. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Dumping Limbah Padat Bahan Berbahaya Beracun (B3) Oleh Para Pelaku Usaha Berdasarkan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 2, Article 11.
Hasibuan, Siti Alwiyah. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Diakibatkan oleh Dumping (Pembuangan) Limbah Cair Industri Tahu Tanpa Izin. (2019).
Suprapto, Dian Pertiwi, dkk. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup yang Diakibatkan oleh Dumping (Pembuangan) Limbah Cair Industri Tahu Tanpa Izin. Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol 2. No. 12 (Desember 2021).
M. Z. Elamin et al., “Analysis of Waste Management in The Village of Disanah, District of Sreseh Sampang, Madura,” J. Kesehat. Lingkung., vol. 10, no. 4, p. 368, 2018, doi: 10.20473/jkl.v10i4.2018.368-375.
M. Irwanti and T. Prasetyo. (2020). Strategi Komunikasi Lingkungan dalam Upaya Pemberdayaan Masyarakat Mengolah Sampah Rumah Tangga,” Pros. Semin. Nas. “Pembangunan Hijau dan Perizinan Diplomasi, kesiapanperangkat dan pola standarisasi,” vol. 1, no. 1, pp. 157–164.
D. N. Marpaung, Y. N. Iriyanti, and D. Prayoga. (2022). Analisis Faktor Penyebab Perilaku Buang Sampah Sembarangan Pada Masyarakat Desa Kluncing, Banyuwangi,” Prev. J. Kesehat. Masy., vol. 13, no. 1, pp. 47–57. doi:10.22487/preventif.v13i1.240.
S. A. Mulasari. (2014). Keberadaan Tps Legal Dan Tps Ilegal Di Kecamatan Godean Kabupaten Sleman,” J. Kesehat. Masy., vol. 9, no. 2, pp. 122–130.
A. Nggilu, N. Raffi Arrazaq, and T. Thayban. (2022). Dampak pembuangan sampah di sungai terhadap lingkungan dan masyarakat desa karya baru,” Journal Norm., vol. 10, no. 3, pp. 196–202.
Susanti, S. (2015). Peranan Pemerintah Dalam Pemberdayaan Masyarakat di Desa Sukamaju Kecamatan Tenggarong Seberang. 1-15.
ℹ️ Informasi Publikasi
📝 HOW TO CITE
Aridho, Ahmad; Taufiq Ramadhan, "Pengelolaan Sampah di Kabupaten Deli Serdang di Tinjau dari Perda Nomor 4 Tahun 2021," CIVICS EDUCATION AND SOCIAL SCIENCES JOURNAL, vol. 6, no. 1, Jun. 2024.