📅 06 April 2023
DOI: 10.58192/sejahtera.v2i2.701

Penerapan Standar Pelayanan Publik di Desa Gesikan

Sejahtera: Jurnal Inspirasi Mengabdi Untuk Negeri
Universitas Maritim AMNI

📄 Abstract

Pemerintah mempunyai kewajiban dalam memberikan pelayanan unntuk masyarakat ditingkat pemerintah pusat dan daerah dengan baik. Dalam melaksanakan standar pelayanan publik, para aparatur pemerintah diminta agar dapat bekerja dengan professional, efektif, dan efisien. Salah satu pelayanan publik oleh pemerintah ditingkat paling dasar adalah pemerintah kelurahan. Salah satu pelayanan pemerintah di tingkat desa adalah di Desa Gesikan kecamatan Gantiwarno Kabupaten Klaten. Artikel ini akan membahas mengenai penerapan standar pelayanan publik di Desa Gesikan menggunakan metode deskriptif kualitatif.
 
 
Berdasarkan hasil pengabdian masyarakat yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa standar pelayanan publik di Desa Gesikan sudah berjalan baik yang didasarkan pada dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, produk pelayanan, biaya, waktu penyelesaian, Jumlah pelaksana, kompetensi pelaksanaan, sarana dan fasilitas, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, penanganan pengaduan saran dan masukan, pengawas internal, jaminan pelaksana, evalusai kinerja pelaksanaan.

🔖 Keywords

#Pelayanan publik #standar pelayanan #pemerintah Desa

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
06 April 2023
Volume / Nomor / Tahun
Volume 2, Nomor 2, Tahun 2023

📝 HOW TO CITE

Bekti Mayasari; Martinus Budiantara, "Penerapan Standar Pelayanan Publik di Desa Gesikan," Sejahtera: Jurnal Inspirasi Mengabdi Untuk Negeri, vol. 2, no. 2, Apr. 2023.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

📚 References & Citations

Artikel ini telah dikutip oleh 3 publikasi lainnya.

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal