📅 17 April 2018
DOI: 10.33061/wh.v23i1.2024

PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU KEJAHATAN TERHADAP BENDA CAGAR BUDAYA DI KOTA SURAKARTA

Wacana Hukum
Universitas Slamet Riyadi

📄 Abstract

Kota Surakarta memiliki banyak sekali benda atau bangunan peninggalan bersejarah danpurbakala. Keberadaan cagar budaya di Kota Surakarta masih sangat rawan dari kerusakan,kehilangan, dan mungkin sampai kemusnahan. Hal tersebut dapat disebabkan oleh faktoralam atau dapat juga dari perbuatan manusia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitiankualitatif dan sifat penelitian yang digunakan ialah penelitian yang bersifat deskriptif, yaitudengan cara menuturkan atau menafsirkan data-data yang berkaitan dengan cagar budayadi Kota Surakarta. Hasil penelitian ini ialah bahwa sejarah cagar budaya di Indonesia sejakzaman Belanda dengan adanya Monumenten Ordonantie No. 19 Tahun 1931, selanjutnya zamanOrde Baru dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar danpada era Reformasi ini sudah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010tentang Cagar Budaya. Perlindungan hukum cagar budaya di Kota Surakarta ialah denganadanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar dan disempurnakan denganUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah KotaSurakarta Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya. Penegakan hukum bagipelaku kejahatan terhadap benda cagar budaya, yaitu berupa hukuman penjara sesuai denganpasal-pasal yang dilanggarnya.Kata kunci: penegakan hukum, kejahatan, benda cagar budaya, Surakarta

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
17 April 2018
Volume / Nomor / Tahun
Volume 23, Nomor 1, Tahun 2018

📝 HOW TO CITE

Wibowo, Danang Ari, "PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU KEJAHATAN TERHADAP BENDA CAGAR BUDAYA DI KOTA SURAKARTA," Wacana Hukum, vol. 23, no. 1, Apr. 2018.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun