📅 27 September 2012
DOI: 10.33061/wh.v7i2.333

PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Wacana Hukum
Universitas Slamet Riyadi

📄 Abstract

Abstract Pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana di Indonesia masih bersifat mendua. Hal ini terjadi karena di dalam KUHP subyek hukum pidana hanyalah manusia, korporasi tidak diakui sebagai subyek hukum pidana. Sementara Undang-undang di luar KUHP telah mengakomodasi bahwa korporasi juga merupakan subyek hukum pidana, sehingga bila korporasi melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawabannya. Dalam Rancangan KUHP baru (Konsep KUHP), korporasi telah diakomodasi sebagai subyek hukum pidana, namun hingga kini konsep itu belum disahkan untuk berlakunya.   Key words : Pertanggungjawaban korporasi.

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
27 September 2012
Volume / Nomor / Tahun
Volume 7, Nomor 2, Tahun 2012

📝 HOW TO CITE

KUSUMO, BAMBANG ALI, "PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA," Wacana Hukum, vol. 7, no. 2, Sep. 2012.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun