📅 27 September 2012
DOI: 10.33061/wh.v7i2.327

IJIN LOKASI SEBAGAI PENGENDALI PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN MENJADI NON-PERTANIAN

Wacana Hukum
Universitas Slamet Riyadi

📄 Abstract

Abstrak; Pesatnya laju pembangunan seiring pertumbuhan jumlah penduduk kebutuhan tanah meningkat, tanah bukan hanya untuk pertanian saja, tetapi juga sektor lain dengan harapan dapat memberikan kemakmuran, untuk mengurangi gejolak penggunaan tanah peretanian yang dialih fungsikan ke non pertanian diatur usaha-usaha pembatasan dan pencegahan, yang salah satunya melalui ijin lokasi, diharapkan perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya. Kata kunci :

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
27 September 2012
Volume / Nomor / Tahun
Volume 7, Nomor 2, Tahun 2012

📝 HOW TO CITE

HARYANTO, TOTOK DWINUR, "IJIN LOKASI SEBAGAI PENGENDALI PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN MENJADI NON-PERTANIAN," Wacana Hukum, vol. 7, no. 2, Sep. 2012.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun