📅 12 December 2024
DOI: 10.32585/cessj.v6i2.6411

Analisis Yuridis terhadap Prinsip Kejelasan dan Kepastian Hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan : Studi Kasus Uu No. 12 Tahun 2011

CIVICS EDUCATION AND SOCIAL SCIENCES JOURNAL
Universitas Veteran Bangun Nusantara

📄 Abstract

Prinsip kejelasan hukum mengatakan bahwa standar hukum harus dirumuskan dengan cara yang jelas dan tidak ambigu. Ini penting untuk menghindari interpretasi yang berbeda, yang dapat menimbulkan keraguan bagi masyarakat. Ketika peraturan tidak jelas, orang atau organisasi yang mempengaruhi mungkin mengalami kesulitan untuk memahami hak dan kewajiban mereka, yang dapat menyebabkan pelanggaran hukum tanpa disadari. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian kualitatif dengan pendekatan literatur adalah metode penelitian yang bertujuan untuk memahami fenomena secara mendalam melalui analisis data yang berasal dari berbagai sumber literatur, seperti buku, jurnal, dokumen resmi, dan regulasi. Prinsip kejelasan dalam UU 12/2011 menuntut agar setiap peraturan memiliki tujuan yang jelas dan rumusan yang tidak menimbulkan ambiguitas. Namun seringkali, praktik penyusunan peraturan tidak memenuhi standar ini, yang mengakibatkan berbagai interpretasi di lapangan. Ketidakjelasan ini dapat mengganggu kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan menimbulkan ketakutan.

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
12 December 2024
Volume / Nomor / Tahun
Volume 6, Nomor 2, Tahun 2024

📝 HOW TO CITE

Sitorus, Hizkia; Manik , Ari Yohannes Setiawan; Ameytia Rizka Aulia; Desinta; Zahra Nur Aqila; Saragih, Rupma Riana; Herlinda; Ramsul Nababan; Maulana Ibrahim, "Analisis Yuridis terhadap Prinsip Kejelasan dan Kepastian Hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan : Studi Kasus Uu No. 12 Tahun 2011," CIVICS EDUCATION AND SOCIAL SCIENCES JOURNAL, vol. 6, no. 2, Dec. 2024.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal