📅 20 September 2018
DOI: 10.36409/jika.v3i1.25

TANGGUNG JAWAB HUKUM PUSKESMAS TERHADAP KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESEHATAN MASYARAKAT

Jurnal Ilmiah Kesehatan Ar-Rum
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Ar-Rum

📄 Abstract

Abstrak
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan termasuk Puskesmas harus menentukan dan menetapkan KTR, Hal ini sesuai dengan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penelitian ini berjudul Tanggung Jawab Hukum Puskesmas Terhadap KTR dalam upaya meningkatkan Kesehatan Masyarakat. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitiannya deskriptif analitis, Analisis datanya kualitatif, Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan (puskesmas) bertanggung jawab untuk menetapkan dan mementukan KTR di wilayah puskesmas. Kendala-kendala yang di hadapi Menurut hasil wawancara seorang responden (staff karyawan) menunjukkan bahwa selama ini sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan dalam hal merokok hanyalah sanksi teguran yang sifatnya ringan dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Tidak adanya sanksi yang tegas dari pihak Puskesmas, merupakan faktor penghambat terciptanya kawasan tanpa rokok dilingkungan Puskesmas. Perlu komitmen bersama antara pemerintah, Dinas Kesehatan dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan karena semua mempunyai tanggung jawab dalam mengedarkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam upaya meningkatan kesehatan masyarakat.

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
20 September 2018
Volume / Nomor / Tahun
Volume 3, Nomor 1, Tahun 2018

📝 HOW TO CITE

Sulestiyowati, Tety; Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Puskesmas), "TANGGUNG JAWAB HUKUM PUSKESMAS TERHADAP KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESEHATAN MASYARAKAT," Jurnal Ilmiah Kesehatan Ar-Rum, vol. 3, no. 1, Sep. 2018.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal